Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan seiring dengan dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Hal ini dilakukan demi untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.
"Kebijakan tersebut akan diikuti upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Adapun total ketersediaan minyak goreng atau jumlah DMO yang harus dijaga di dalam negeri sebanyak 10 juta ton minyak goreng. Itu terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan cadangan 2 juta ton.
Kemudian, terkait berapa jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran," ungkapnya.
Keputusan ini, sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang akan membuka ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada 23 Mei 2022, pekan depan. Alasan dari pembukaan keran ekspor itu karena pasokan minyak goreng curah di dalam negeri melimpah dan harga sudah menurun.(dtf)