Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah dan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, belum juga turun dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Padahal masa jabatan kepala daerah di kedua daerah itu berakhir pada 22 Mei 2022. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pun mengeluarkan kebijakan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dengan mengangkat pelaksana harian (Plh).
Edy Rahmayadi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapteng, Yetti Sembiring sebagai Plh Bupati Tapteng. Ia juga menunjuk Sekda Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi sebagai Plh wali kota.
Penunjukan itu tertuang dalam Radiogram Gubernur Sumut Nomor 131/5273 tertanggal 20 Mei 2022 ditujukan kepada Sekdakab Tapteng dan Sekdako Tebing.
BACA JUGA: Nama Pj Wali Kota Tebing dan Bupati Tapteng Diserahkan Mendagri Hari Ini atau Besok
"Pak Gubernur sudah mengirimkan radiogram itu kepada Sekdakab Tapteng dan Sekdako Tebing," ujar Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Zubaidi, melalui Kabid Otda, Achmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan, Minggu (22/05/2022).
Dalam isi berita Radiogram itu, Gubernur Edy antara lain menyebutkan kedua Sekda itu melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dilantiknya Pj Bupati Tapteng dan Pj Wali Kota Tebing.
Dalam hal kebijakan bersifat strategis, Plh Bupati Tapteng dan Plh Wali Kota Tebing, diminta terlebih dahulu berkoordinasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada gubernur.