Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Polda diminta melakukan investigasi terkait adanya dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba, Senin (23/05/2022).
"Sebaiknya Dinas Kehutan dan Polda Sumut segera melakukan investigasi atas dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di Samosir, agar kegiatan di balik pematangan lahan untuk mendirikan Kantor Desa Turpuk Limbong ini tidak semakin parah," ungkap Mangapul yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD ini.
Mangapul mengatakan persoalan ini sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat Samosir karena pengerokan lahan menggunakan alat berat excapator milik Pemkab Samosir secara terang-terangan mengancam terjadinya kerusakan lingkungan dikawasan hutan lindung. Mangapul juga mempertanyakan apakah kegiatan pematangan lahan di kawasan hutan lindung sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI No. 579 memiliki izin atau tidak,
"Bila tak memiliki izin maka kegiatan pengerokan atas nama pematangan lahan merupakan pelanggaran berat, oleh karena itu aparat yang berwenang harus segera menginvestigasi, menghentikan dan menindak tegas bila memang ada pelanggaran UU dalam kegiatan tersebut. Dari perbincangan masyarakat di seputaran kawasan tersebut bahwa ada kegiatan lain untuk kepentingan sepihak yaitu kegiatan penggalian batu quary tanpa izin," kata Mangapul.