Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sumatera Utara, menyoroti penetapan 2 Penjabat (Pj) Kepala Daerah (KDh) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Sumut. Pasalnya, nama-nama yang ditetapkan Mendagri sebagai Pj KDh dalah yang tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Adapun 2 Pj itu adalah Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Yetti Sembiring dan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi.
Ketua LPKAN Sumut, Rafriandi Nasution, malah menyarankan Mendagri yang seharusnya membangun komunikasi kepada Gubernur Edy Rahmayadi atas perubahan nama calon Pj yang telah diusulkan sebelumnya.
"Jadi sikap saling menghormati satu sama lain dalam hal batasan kewenangan masing-masing perlu dijadikan pegangan hukum administrasi," kata Rafriandi kepada wartawan di Medan, Senin (23/05/2022).
Sebelumnya, nama calon Pj yang diusulkan adalah Afifi Lubis, Asren Nasution dan Kaiman Turnip (Tapteng) dan Baharuddin Siagian, Abdul Harris Lubis dan Aprilla Siregar (Tebing Tinggi).
"Jangan sampai publik meraba-raba pejabat yang ditunjuk akan beraviliasi kepada kepentingan politik A atau B, kalau itu terjadi dan terbentuk opini liar begini, maka akan kurang kondusif dan terjadi bangunan kekuatan pengaruh nantinya," ujarnya.
Karena itu, Rafriandi menyarankan Gubernur Sumut, untuk bersikap tegas kepada aturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah yang sudah ada untuk dipedomani.
"Gubsu perlu membentuk tim khusus untuk mengantisipasi dan mengawasi kebijakan kebijakan ASN yang diangkat jadi pejabat bupati/wali kota di tahun 2022 dan 2023 nantinya. Misalnya timnya
Sekda, Inspektorat dan Kabag anggaran," pungkasnya.