Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski bukan dari usulannya, namun Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, legowo melantik Pj Bupati Tapanuli Tengah, Yetti Sembiring dan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi pilihan Mendagri.
Edy Rahmayadi mantan Pangkostrad itu loyal kepada Pemerintah Pusat sehingga ia pun melantik keduanya di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (24/05/2022) pagi.
"Oh tidak ditolaklah," ujar Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menjawab wartawan usai pelantikan.
Ia lantas menjelaskan soal penetapan Mendagri atas kedua Pj kepala daerah itu. "Begini, pada dasarnya saat itu menteri dalam negeri memberikan surat ke gubernur untuk menyiapkan calon, tiga calon masing-masing kabupaten dan kota," sebutnya.
Dari Sumut, ia memerintahkan stafnya mencari calon-calon Pj yaitu pejabat tinggi pratama dari lingkungan Pemprov Sumut. "Saya tak menentukan, tapi koridornya saya yang menentukan," ujar Edy.
Koridor yang ia maksud seperti pejabat eselon II yang belum pernah menjabat Plt maupun Pj di kabupaten dan kota. Kemudian usia yang mumpuni karena jabatan Pj itu cukup panjang, bisa sampai 2,5 tahun atau hingga November 2024.
Selain itu, si calon adalah orang yang mengenal daerah yang akan dipimpinnya. "Itulah ditunjukkan oleh mereka, masing-masing tiga untuk Tapteng dan tiga untuk Tebing Tinggi," jelasnya.
Lalu nama-nama calon itu dikirim ke Mendagri. "Mungkin Jakarta, Kementerian dalam Negeri, melihat hal itu ada yang lebih baik, silahkan saja," kata Edy.
Tetapi yang paling penting baginya adalah kedua Pj yang ditetapkan Mendagri itu bisa memimpin di daerahnya masing-masing.
"Kalau sudah tak bisa dia memimpin, pasti gubernur nanti yang orang pertama mengkomplain. Itu yang paling penting, bukan soal ditolak dan tidak ditolak. Tak ada urusan, gubernur adalah salah satu bawahannya dari Jakarta, bawahan itu harus loyal kepada atasan. Kalau sudah loyal, berarti doa, Tuhan menyertainya," jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menampik jika Pj Bupati Tapteng dan Pj Wali Kota Tebing itu ditujukan strategi politik di 2024. "Oh jangan dianalisa yang tidak-tidak," tambah Edy.
"Begini, semakin dia ASN yang menjabat sebagai Pj, itu dia ruang gerak politiknya semakin sempit, karena diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, dia tidak boleh melakukan politik praktis, pidana hukumnya, oh ditangkap Kapolda dia!," ujar Edy lagi tegas.
Lalu disinggung apa alasan Mendagri sehingga menolak usulan calon Pj dari Gubernur Sumut?. Ia mempersilahkan wartawan menanyakan itu ke Mendagri.
Yang pastinya, tambah Edy, ia hanya bertugas mengirimkan nama-nama calon, tetapi yang menentukan adalah Mendagri. "Loyalitas adalah segala-galanya, loyalitas adalah kehormatan dan loyalitas adalah syarat untuk pertama masuk surga," pungkas Edy.