Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Kasdam I/BB, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, Direskrimsus dan Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (24/5/2022) sore mengecek distribusi ternak sapi, baik masuk ke Sumut maupun keluar Sumut ke Aceh, di perbatasan Langkat dengan Aceh Tamiang.
Kapolda juga meninjau Posko Satgas Terpadu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kecamatan Besitang, Langkat, disambut Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Dandim Langkat, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Iman dan Dandim Aceh Tamiang.
"Gimana kondisi sapinya sehatkan? Ada buktinya surat sehatnya dari dinas kesahatan," tanya Kapolda Sumut kepada pembawa sapi dari Aceh ke Langkat.
"Oh ini pak ada bukti surat kesehatannya. Kondisi sapi saya dalam kondisi sehat," jawab Herman, pemilik sapi ketika ditanya Kapolda Sumut.
Posko Satgas Terpadu PMK di perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sebagai upaya mencegah penularan PMK terhadap hewan ternak.
Personel yang bertugas di Posko Satgas Terpadu akan membatasi dan mengecek setiap pergerakan hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku. Dengan cara meminimalisir pergerakan hewan ternak sebagai salah satu langkah upaya dalam menangani penularan serta me-lockdown desa-desa di Sumatra yang terjadi wabah PMK.
"Berdasarkan data yang diterima kurang lebih ada 2.400 hewan ternak yang terpapar PMK, dimana 1.300 diantaranya sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyembuhan," kata Kapolda Sumut.
Ditegaskan Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Polda Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumut dalam menangani wabah PMK terus berkoordinasi lintas sektoral termasuk dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
Kepada masyarakat yang akan melakukan perdagang hewan ternak untuk melengkapi dengan surat kesehatan. Semua boleh dilakukan tetapi harus dilengkapi dengan surat kesehatan. Baik itu pemotongan atau lainnya maupun pergerakan hawan dari satu daerah ke daerah lainnya wajib tunjukkan surat kesehatan hewan, tegasnya.