Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif Bank Indonesia (BI) memperpanjang lagi kebijakan untuk kartu kredit sampai 31 Desember tahun ini.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan jika kebijakan ini adalah untuk batas minimal pembayaran dan denda keterlambatan.
"Melanjutkan masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022," kata dia dalam konferensi pers.
Kebijakan ini untuk mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit. keringanan lainnya adalah batas minimum pembayaran 5% dari total tagihan.
Lalu ada juga penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu.
Keringanan ini diberikan kepada pemegang kartu kredit sejak 2020 lalu. Saat itu minimum pembayaran tagihan kartu kredit adalah 10% kemudian dilonggarkan menjadi 5%.
Sementara untuk denda keterlambatan dari 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100 ribu.
Selain itu BI juga memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori usaha mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.
"Guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM," ujar Perry.(dtf)