Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan untuk bank umum dalam mata uang rupiah tetap 3,5% dan valuta asing 0,25%.
Kemudian untuk bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6%.
"Selanjutnya bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 28 Mei 2022 sampai 30 September 2022," kata Purbaya dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).
LPS secara rutin menetapkan bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun. Kecuali terjadi perubahan yang signifikan.
Dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah di atas bunga penjaminan simpanan yang berlaku maka tidak akan dijamin dalam program kriteria LPS.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujarnya.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.(dtf)