Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina menuntut mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP Sumut, Halpian Sembiring Meliala (46) selama 3 bulan penjara. Warga Komplek Milala Mas, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AFL (17) yang videonya sempat viral di media sosial.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Halpian Sembiring Meliala selama 3 bulan," kata JPU Febrina Sebayang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/5/2022) petang.
Menurut JPU dari Kejati Sumut tersebut, hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa yang hadir di persidangan dengan memakai baju putih dan berkacamata ini dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya membacakan pembelaan (pledoi) secara lisan. Penasehat hukum memohon agar majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Kemudian, Hakim Ketua, Oloan Silalahi menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Kemudian, terdakwa Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado.
"Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang motor milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan motornya. Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos," lanjut Febrina.
Keesokan harinya pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam.