Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemecatan sekaligus penggantian 7 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berbuntut panjang. Ketujuh Ketua DPAC tersebut pun sedang menyiapkan langkah untuk menggugat Ketua DPC Partai Demokrat Dairi, Markus Purba, ke Mahkamah Partai Demokrat.
Mereka yang dipecat dari jabatan Ketua DPAC dan yang akan menggugat tersebut adalah:
1. Ketua DPAC Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Jon Piter Simanungkalit.
2. Ketua DPAC Kecamatan Siempat Nempu, Rissan Hutagaol.
3. Ketua DPAC Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Jhonson Padang.
4. Ketua DPAC Kecamatan Sumbul, Balut Munthe.
5. Ketua DPAC Kecamatan Pegagan Hilir, Jhon Marsin Purba.
6. Ketua DPAC Kecamatan Tanah Pinem, Derita Pinem.
7. Ketua DPAC Kecamatan Tigalingga, Marta Tarigan.
Ketua DPAC Demokrat Kecamatan Sumbul, Balut Munthe, mengatakan, Rapat Pleno DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi Nomor 01/PL/DPC-PD/D/V/2022 tentang Penggantian Plt Ketua DPAC Partai Demokrat se-Kabupaten Dairi pada Kamis, 5 Mei 2022, tidak sah dan inkonstitusional.
Karena itu, ia menilai penggantian dirinya bersama 6 Ketua DPAC lainnya sama sekali tidak berdasar. Kemudian mekanisme pemberhentian tidak tepat, karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kami menyatakan penolakan atas pemberhentian dan pergantian 7 Ketua DPAC Partai Demokrat di Kabupaten Dairi. Kami menilai pemberhentian dan pergantian tersebut tidak berdasar dan menyalahi AD/ART Partai Demokrat serta menyalahi Peraturan Organisasi (PO)," ujar Balut Munthe dalam keterangan tertulis, Kamis (26/05/2022).
Tidak sahnya rapat pleno tersebut, menurut Balut karena menurut AD Partai Demokrat pasal 86 ayat 4 tentang Rapat Pengurus Pleno Cabang dan ART Partai Demokrat pasal 88 ayat 5, rapat pleno DPC adalah seluruh pengurus DPC dan Ketua, Sekretaris dan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten/kota.
Hal itu juga dipertegas dalam Peraturan Organisasi (PO) Nomor PO/02/DPP-PD/V/2021 pasal 17 poin H yang berbunyi sama. Namun faktanya dalam daftar hadir pesertar rapat pleno DPC tersebut, hanya diikuti 5 orang saja dari seluruh pengurus DPC.
Kemudian pleno itu sama sekali tidak dihadiri 5 orang Anggota Fraksi Demokrat di DPRD Dairi. "Jadi Rapat Pleno tersebut sudah cacat secara prosedural dan bertentangan dengan konstitusi dan peraturan Partai," ujar Marta Tarigan, Ketua DPAC Demokrat Tigalingga.
Pelanggaran lainnya oleh Ketua DPC Markus Purba, kata Ketua DPAC Demokrat Tanah Pinem, Derita Pinem, adalah dalam AD pasal 69 ayat 1 dan PO tentang Musda dan Muscab pasal 17 poin c, disebutkan bahwa DPC harus mengusulkan sekurang-kurangnya 2 dan sebanyak-banyaknya 3 nama per masing-masing anak cabang ke DPD Provinsi berdasarkan hasil rapat pleno.
"Tetapi faktanya yang diusulkan oleh DPC Demokrat Dairi hanya 1 nama per masing-masing PAC kepada DPD", kata Derita Pinem.
Menurut Ketua DPAC Demokrat Siempat Nempu Hilir, Jon Piter Simanungkalit, terkait tentang pergantian Ketua DPAC menjelang Muscab, DPP Partai Demokrat sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan organisasi.
Contohnya seperti Surat BPOKK DPP Partai Demokrat Nomor 06/BPOKK/DPP-PD/VI/2021 tentang Larangan melakukan pergantian ketua tingkat DPAC sampai dengan pelaksanaan muscab terlaksana, dimana jelas dan tegas dalam aturan tersebut disebutkan tidak boleh dilakukan pergantian ketua DPAC.
Selanjutnya DPP kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai pergantian Ketua DPAC, yakni Instruksi Partai Nomor 5/INT/DPP.PD/II/2022, dimana diperbolehkan pergantian Ketua ditingkat DPAC, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Hal itu berkaitan dengan kebutuhan Partai untuk menghadapi Verifikasi Parpol yang akan dilakukan oleh KPU.
"Syarat Ketua DPAC yang dapat diganti adalah apabila berhalangan tetap (meninggal, mengundurkan diri, sakit keras, atau terlibat masalah hukum) serta sudah tidak aktif yang dapat dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC", kata Jon Piter Simanungkalit.
Ketua DPAC Demokrat Siempat Nempu, Rissan Hutagaol, menambahkan kesempatan untuk melakukan pergantian Ketua DPAC ituah yang dilakukan Ketua DPC Markus Purba untuk mengganti 7 Ketua DPAC di Dairi.
Sebab pada agenda muscab serentak DPC Demokrat se-Sumut mendatang, kata Rissan, Markus Purba akan kembali mencalonkan diri sebagai ketua DPC.
"Jadi kami menduga pergantian kami untuk memuluskan langkah Markus Purba agar terpilih kembali menjadi Ketua DPC Demokrat Dairi pada muscab mendatang", katanya.
Kemudian Ketua DPAC Pegagan Hilir, Jhon Marsin Purba, mengatakan alasan Markus Purba memberhentikan 7 Ketua DPAC karena tidak dapat menjalankan aktivitas partai secara efektif (sudah tidak aktif), tidak tepat. "Kami aktif, terakhir kami kemarin itu hadir di Medan mengikuti pelantikan DPD Partai Demokrat Sumut, meskipun tak diundang Markus," tambahnya.
Ketujuh Ketua DPAC tersebut meminta pengurus DPD Partai Demokrat Sumut tidak mengesahkan usulan dari DPC Partai Demokrat Dairi tentang pergantian Ketua DPAC se-Kabupaten Dairi tersebut.
Ketua DPC Partai Demokrat Dairi, Markus Purba belum berhasil dikonfirmsi terkait rencana gugatan para ketua DPAC tersebut.