Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan membayar pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) tercatat sebanyak 2.794 wajib pajak sejak Januari hingga 25 Mei 2022.
Adapun jumlah setoran Pajak Penghasilan (PPh) Final yang berhasil dikumpulkan melalui seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I adalah Rp 603,53 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi menyebutkan hal itu melalui siaran persnya yang disampaikan Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Rabu (25/5/2022).
Disebutkan, jumlah setoran pajak yang dihimpun melonjak mencapai 43,32 persen jika dibandingkan dengan bulan lalu (April), yaitu terkumpul PPh sebanyak Rp 421,09 miliar.
Adapun rincian nilai PPh final yang dihimpun melalui unit-unit kerja yang tergabung dalam naungan Kanwil DJP Sumut I yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat sebesar Rp 133,65 miliar dari 778 wajib pajak, KPP Pratama Medan Belawan Rp 53,02 miliar dari 172 wajib pajak, KPP Pratama Medan Timur Rp 85,41 miliar dari 517 wajib pajak, KPP Pratama Binjai PPh Final terkumpul Rp 32,09 miliar dari 215 wajib pajak, KPP Pratama Medan Polonia Rp 87,33 miliar dari 378 wajib pajak.
Selanjutnya, KPP Madya Medan Rp 73,48 miliar dari 118 wajib pajak, KPP Pratama Medan Petisah Rp 36,29 miliar dari 330 wajib pajak, KPP Pratama Lubuk Pakam Rp 55,56 miliar dari 239 wajib pajak, dan KPP Madya Dua Medan sebesar Rp 46,70 miliar dari 48 wajib pajak.
Di samping PPh Final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela sebesar Rp 6.067,49 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp 5.396,33 miliar, Repatriasi Rp 71,07 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp 150,4 miliar, Investasi Repatriasi Rp 38,28 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp 411,40 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan wajib pajak yang telah memanfaatkan PPS, dan mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk segera mengikuti PPS.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah ikut PPS, bagi wajib pajak belum, ayo segera manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022,” ujar Eddi.
Ia menyampaikan, PPS merupakan program yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan tanggal 29 Oktober 2021.
Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang diperoleh mulai tahun 2016-2020, atau harta yang belum dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan 2020 dan belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui Program Tax Amnesty lalu.
Eddi kembali menyampaikan manfaat yang dapat diambil oleh wajib pajak yang mengikuti PPS.
"Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS.” ujar Eddi.
Berbeda dengan Program Tax Amnesty yang lalu, pelaporan atau pengungkapan PPS dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.
“Pengungkapan dilakukan secara online, dapat dilakukan dari mana saja tanpa bertatap muka dengan pegawai pajak. DJP telah menyediakan aplikasi layanan yang dapat dilakukan dengan mudah, aman serta nyaman,” lanjut Eddi.
Eddi berharap, uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan juga membantu pemulihan dunia usaha di masa pandemi.