Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah selesai melakukan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Rabu (25/5/2022) kemarin. Poldasu terus berupaya agar kasus ini bisa segera dilimpahkan dengan berkoorsinasi ke pihak kejaksaan.
"Ada 68 reka adegan rekonstruksi dari tiga laporan polisi kasus kerangkeng itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022) siang.
Menurutnya, rekonstruksi yang digelar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ini untuk melengkapi berkas BAP kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Dalam rekonstruksi itu delapan tersangka dihadirkan. Kemudian saksi dari LPSK dan Dit Reskrimum Polda Sumut juga hadir. Dan reka adegan kasus kerangkeng itu sesuai dengan BAP," tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.
Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap 9 tersangka kasus kerangkeng.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menuturkan penyidik terus mempercepat proses penanganan perkara kasus kerangkeng yang sudah dilakukan dengan tetap koordinasi bersama JPU sehingga kasusnya tuntas.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.