Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tahap I pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2022/2023 telah berakhir pada Kamis (26/05/2022) pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran PPDB melalui aplikasi dan website htpp://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web itu, kemudian berlanjut ke tahap II. Untuk SMA atau jalur zonasi dimulai pada Selasa 31 Mei 2022 hingga Selasa 21 Juni 2022 pukul 24.00 WIB.
Bagi calon siswa baru SMA, bersiaplah mendaftar. Jangan lupa siapkan juga Kartu Keluarga (KK) asli untuk diupload sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun, didampingi Ketua Panitia PPDB 2022, Ichsanul, kepada wartawan, Jumat (27/05/2022).
Lasro yang juga Inspektur Daerah Sumut itu mengingatkan agar KK tidak dipalsukan. Ia mengatakan panitia punya cara tersendiri menguji keabsahan KK calon siswa.
Sementara penggunaan surat keterangan domisili hanyalah bersifat pengecualian dan pilihan terakhir "Jadi jangan kedepankan itu," kata Lasro.
"Kami juga melalui Inspektorat sudah menyampaikan secara diam-diam ke teman-teman lurah dan desa. Jangan sembarangan mengeluarkan domisili," tambah Lasro.
Kemudian PPDB tahap II untuk SMK, juga dimulai pada Selasa 31 Juni 2022 hingga Selasa 21 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, yakni melalui jalur seleksi nilai rapor.
Untuk SMA di tahap II kuota tersisa 43.149 dari total 86.298. Sementara kuota 43.149 sebelumnya adalah kuota tahap I. Kemudian untuk SMK di tahap II kuota tersisa 34.749, sementara 23.166 sebelumnya kuota tahap I. "Bagi yang tak lulus di tahap pertama, boleh daftar lagi di tahap kedua," ujar Lasro.
Lebih lanjut Lasro menerangkan, pengumuman kelulusan PPDB tahap II dilaksanakan pada 25 Juni 2022. Sementara pendaftaran ulang, baik yang lulus tahap I dan tahap II pada 26 Juni - 2 Juli 2022.
Lasro menambahkan agar calon siswa maupun orangtua, termasuk mitra kerja, agar mengikuti seluruh ketentuan pendaftaran. Ia meminta agar menghindari diskresi.
"Diskresi dalam hal tertentu tidak mudah dilakukan dan menyakiti orang lain. Itu hanya bisa dilakukan kalau ada bangku kosong, tapi itu pun sulit karena kuota sangat terbatas. Diskresi juga tetap pada keterbatasan," pungkasnya.