Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bareskrim Polri menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran 64 rekening. Tercatat sebanyak Rp 105 miliar.
"Disamping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000," kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
"Selain itu kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita," tambahnya.
Selanjutnya, Whisnu menyebut penyitaan itu tak memberhentikan pihaknya untuk melacak aset lainnya. Polisi bersama PPATK akan terus melacak aset kasus DNA pro ini, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
"Bahwa penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu," ujarnya.
"Karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).
"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni menggunakan skema ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang diiming-imingi pelaku adalah palsu.
"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yg didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," kata Whisnu.
11 tersangka itu sebagai berikut:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim
Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara 3 DPO itu di antaranya:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007. dtc