Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), DPRD Sumatera Utara (Sumut) pun memberikan pendapatnya. Komisi A
mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemprov Aceh melakukan komunikasi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu, diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, di gedung DPRD Sumut, Jumat (27/5/2022)
"Terkait dengan 4 pulau tersebut, bahwa keputusan ada di pemerintah pusat di Kemendagri. DPRD Sumut tidak dilibatkan pemerintahnpusat untuk urusan tapal batas pulau tersebut, di Tapteng. Itu memang hak prerogatif Mendagri," kata Hendro.
Pemprov Aceh memiliki perspektif bahwa empat pulau tersebut, merupakan milik mereka. Sedangkan, keputusan Kemendagri pulau itu masuk zona Sumut. Karenanya kedua pemerintah daerah tersebut harus berpedoman dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi polemik tidak baik, yang dapat menciptakan suasana tidak kondusif di kehidupan masyarakat Sumut dan Aceh.
"Kalau memang bisa dikomunikasikan, kita harapkan komunikasi lagi. Kalau Pemerintah Provinsi Aceh, keberatan empat pulau itu, diklaim masuk ke Sumatera Utara, lakukan secara elegan dan legal. Bersurat secara resmi kepada pusat dan saya rasa Pak Edy Rahyamadi sangat bijak. Beliau akan menjembatani, apalagi beliau mempunyai darah Aceh," jelas Hendro.
Hendro menyebutkan DPRD Sumut siap menjembatani bila bisa diproses komunikasi dan diskusi. Intinya, jelas Hendro, kedua pemerintah daerah tersebut harus menjaga suasana tetap kondusif.
Hendro menambahkan bahwa penyelesaian polemik dapat dilakukan berbagai cara dengan baik. Termasuk meminta kepada Komisi II DPR RI untuk memfasilitasi antara Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh untuk menyelesaikan dengan baik melalui komunikasi dibangun dengan baik.
"Kalau Mendagri masih bersikukuh dengan keputusannya bahwa keempat pulau masih di ranah Sumatera Utara, Kabupaten Tapteng. Bisa difasilitasi Komisi II DPR RI," ucap Hendro.