Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Pasar malam yang terletak di Lapangan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mendapat penolakan dari warga sekitar. Tempat permainan ketangkasan itu berada di lapangan samping sekolah dasar negeri. Kegiatan tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga sekitar terutama sekolah. Padahal, lapangan tersebut biasa digunakan anak sekolah untuk kegiatan olahraga dan upacara.
Atas dasar itu, 3 pangulu sekitar lapangan Rambung Merah melayangkan surat penolakan.
Adapun 3 pangulu yang menolak yakni, Pangulu Pamatang Simalungun Mangihut Manik, Pangulu Karang Bangun Jhon V Purba dan Pangulu Siantar Estate M Rusdi.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan pemanfaatan lapangan seharusnya sebagai sarana olahraga, lokasi upacara dan lapangan anak didik SD Negeri serta lokasi pesta bagi masyarakat.
"Bersama dengan ini kami pangulu nagori menolak akan kegiatan komersil (pasar malam) tersebut, karena lapangan tersebut masih milik 4 nagori yang mengalami pemekaran dengan nagori induk adalah Nagori Rambung Merah," bunyi kutipan surat tersebut.
Surat penolakan itu keluar pada tanggal 23 Mei 2022 ditandatangani oleh 3 pangulu nagori sekitar. Di surat itu tertulis tujuan surat yakni Camat Siantar dan tembusan ke sejumlah instansi negara.
Pangulu Pamatang Simalungun Mangihut Manik membenarkan adanya surat tersebut. "Benar, dasar (penolakan dari) surat masyarakat," kata Mangihut, Minggu (29/5/2022).