Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Forum Peduli Proses Hukum Indonesia (FPPHI) menggelar aksi damai meminta pemerintah menghentikan operasional bus RMC 120P yang mereka nilai ilegal dan aksi pungli yang diduga dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumut. Aksi digelar di depan DPRD Sumatra Utara, Senin (30/5/2022).
Dalam pernyataan sikapnya, forum menolak keras beroperasinya angkutan perkotaan dan pungkutan liar dana pertanggung wajib kecelakaan penumpang dari angkutan umum saat membayar pajak kenderaan bermotor setiap tahun. Angkutan perkotaan PT RMC 120P Binjai Lubuk Pakam secara illegal tanpa persyaratan dalam Permenhub RI nomor 15 tahun 2019.
Iuran wajib penumpang kenderaan bermotor umum tidak termasuk dalam tarif/ongkos dan kupon iuran wajib penumpang diterbitkan oleh Meneri Keuangan sebesar enam puluh rupiah sekali perjalan yang harus dikutip dari penumpang kenderaan bermotor umum oleh petugas perusaan.
"Diduga keras angkutan perkotaan PT RMC 120P dan pungutan liar PT Jasa Raharja cabang Sumut adalah kejahatan luar biasa yang telah merugikan hajat hidup orang banyak," kata orator forum Boasa Simanjuntak
Aksi itu diterima anggota DPRD Sumut. Berkat Lauli. Kepada pengunjuk rasa, ia mengataka,n terkait tuntutan itu, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Aksi diakhiri dengan diterimanya perwakilan massa aksi melakukan pertemuan di DPRD Sumut.