Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bareskrim Polri membongkar deposit box milik tersangka kasus penipuan judi online serta modus binary option dengan platform Binomo, Indra Kenz. Polisi menemukan dua sertifikat tanah dari deposit box Indra Kenz.
"Update Binomo hari Jumat kemarin tanggal 27 Mei atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik, maka pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Ramadhan mengatakan proses pembongkaran disaksikan oleh pegawai bank. Hasilnya, penyidik menemukan ada dua sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, serta sebuah flash disk.
"Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA, setelah dilakukan pembongkaran maka ada 2 yang diamankan. Yang pertama ada sertifikat, sertifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK, kemudian juga ada flash disk," ujarnya
Dia mengatakan dua sertifikat tanah dan flash disk tersebut telah disita polisi. Barang bukti itu bakal digabung dan disatukan dengan barang bukti lain di kasus Binomo.
"Setelah itu dijadikan barang bukti, 2 sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan belum mengetahui soal upaya penyembunyian deposit box tersebut. Dia menyebut Indra Kenz baru memberi tahu penyidik akan keberadaan deposit box itu dan beralasan kuncinya tidak ditemukan.
"Ya itu belum tahu (dugaan upaya penyembunyian), yang jelas diberitahu kemudian kita lakukan, kita tentu membuka itu tentu harus ada kuasa ya kuasa dari pemilik, yaitu saudara IK, karena deposit box itu milik saudara IK," ucapnya.
"Alasannya waktu itu alasan Saudara IK akan dicari kuncinya ya, ternyata kuncinya dicari dan tidak ketemu sehingga kita lakukan pembongkaran. Jadi pembongkaran itu karena kunci daripada deposit box itu dicari dan tidak bisa ditemukan sehingga diberikan kuasa, sepakat untuk dilakukan pembongkaran," lanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjemput mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka Binomo, Indra Kenz, dari Medan. Polisi segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz.
"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (23/5).
Gatot mengatakan Ferrari tersebut dijemput menggunakan kapal Medan ke Jakarta. Mobil dengan nomor polisi B-8877-HP ini akan digabungkan bersama barang bukti lainnya.
"Dan kemarin hari Minggu tanggal 22 Mei sekitar pukul 12.00 sudah tiba di Bareskrim, kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain. Dari dari Medan tanggal 11 berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari Minggu kemarin tanggal 22 Mei," katanya. dtc