Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap 4 orang pria pada Sabtu (28/5/2022). Ke empat itu ditangkap dari lokasi yang berbeda.
Awalnya Polisi menangkap JS, warga Jalan Medan, Gang Teratai, Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Pria 28 tahun itu diamankan dari dalam rumahnya bersama sejumlah barang bukti sekitar Pukul 09.30 WIB.
"Ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,42 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang Rp300.000. Lalu ditemukan bungkusan plastik asoi warna hitam yang didalamnya ada 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong dilantai ruang tamu," kata Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan.
Selanjutnya pada Pukul 12.00 WIB mengamankan tersangka AA warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara. Pria berusia 34 tahun itu dibekuk di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 unit smartphone, uang sebesar Rp 1.200.000, 1 paket sabu 0,45 gram, 1 buah sendok terbuat pipet plastik dan 2 buah plastik klip kosong.
Tersangka ketiga yakni JT warga Jalan Rela, Kecamatan Siantar Utara. Pria berambut plontos itu diringkus dari Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar pada pukul 16.00 WIB.
Saat ditangkap, tersangka sempat menjatuhkan barang bukti sebelum polisi mengetahuinya. Dari badannya, ditemukan 1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit smartphone, 1 buah dompet berisi uang Rp 300 ribu. Tak sampai di situ, polisi juga menggeledah rumahnya.
Kepada polisi, tersangka menunjukkan di dalam lemari pakaiannya disimpan 1 buah dompet kecil berisi 5 paket sabu dibalut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong. Total semua barang bukti sabu miliknya seberat 2 gram.
Dan terakhir, tersangka SAH dibekuk sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Pria berusia 41 tahun itu diciduk dari Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pria yang tinggal di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, itu diamankan atas kepemilikan barang bukti 1 paket sabu yang berusaha dibuangnya saat kedatangan polisi.
Saat digeledah, polisi juga menemukan 1 unit smartphone, 1 buah dompet berisi uang Rp 310 ribu, 1 buah tas pinggang miliknya yang di dalamnya terdapat 1 unit timbangan digital.
Kemudian, 2 paket sedang sabu, 1 paket besar sabu yang dibalut dengan tisu, 1 botol kecil transparan yang berisi 7 paket sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan sepeda motor Yamaha Mio BK 2756 WU.
"Total barang bukti miliknya seberat 12,09 gram," terang Rudi.
Seluruh barang bukti tersebut, menurut pengakuan para tersangka didapat dari seseorang berinisial D. Namun Polisi tidak berhasil menangkap orang yang dimaksud tersebut.