Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap 5 pelaku pengerusakan dan pembakaran Cafe Duku Indah (CDI).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka B (24) warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.
"Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka pengerusakan dan pembakaran di Cafe Duku Indah," kata Kombes Hadi, Rabu (1/6/2022) siang.
Saat penangkapan itu, Hadi menyebutkan Tim Opsnal Subdit III Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut juga mengamankan 4 orang rekan B lainnya yakni inisial GS, ZFD, ARA dan MGS.
"B sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan empat orang rekannya masih dalam pendalaman penyelidikan," sebutnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut sendiri masih mengejar pelaku lainnya yang ikut merusak dan membakar diskotik yang terjadi pada 10 April 2022 lalu.
Sebelumnya diskotik CDI yang berada Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dibakar massa, Minggu (10/4/2022) lalu. Ini merupakan kebakaran yang terjadi untuk kedua kalinya.
Dalam kasus itu, sekitar seratusan orang membakar dan merusak bangunan. Bahkan sempat terdengar suara ledakan.