Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik jabatan defenitif Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, masih memanas hingga saat ini. Bupati nonaktif, Ali Sutan Harahap (TSO), melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, terus berupaya mempertahankan agar jabatan TSO tidak raib.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kembali angkat bicara soal polemik jabatan bupati itu. Ia mengatakan, Pemkab Palas tak ubahnya seperti organisasi.
"Organisasi kita tak bolehlah (kosong), harus ada pimpinannya," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (02/06/2022).
Kepala daerah, jelas Edy adalah pejabat politik. Sesuai aturan main, pejabat politik itu hanya bisa mundur jika alasannya berhalangan tetap.
Kedua, sambung Edy didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fitriyus, jika kepala daerah itu tersangkut kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap. Ketiga jika mengundurkan diri.
"Nah dia inikan alasannya alasan tetap, enam bulan kemudian kalau dia tak bisa ngantor, di Plt-kan. Jadi wakil, kan tak mungkin nggak ada komandannya di situ," jelasnya.
"Nah setelah menjalani enam bulan, enam bulan kemudian dia harus dihentikanlah, melalui apa? Melalui kesehatan, siapa kesehatan, IDI yang bertanggung jawab, oke," jelasnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan tahap pertama, kata Edy, hasilnya TSO tidak layak lagi melaksanakan tugas-tugasnya sebagai bupati. Lalu saat ini pemeriksaan kesehatan tahap kedua sedang berlangsung.
"Hasil pemeriksaan tahap pertama sudah ditemukan, dia tak layak. Nah ini kita masih mencoba untuk, waktunya udah satu tahun ini, sudah satu tahun tapi, saya sayang, saya bersaudara sama dia itu, sama TSO. Tapi inikan organisasi, organisasi kita tak bolehlah, harus ada pimpinannya," sebut Edy.
Sehingga jika kemudian hasil pemeriksaan kesehatan tahap kedua tidak memenuhi, tanya wartawan, Edy Rahmayadi menegaskan TSO harus diganti.
"Ya tetap saja harus diganti, udah ada aturan mainnya wakil bupati jadi bupati," pungkas Edy.
Sebagaimana diketahui, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya menggugat Gubernur Edy Rahmayadi terkait penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas.
Gugatan didaftarkan ke PTUN Medan pada Senin 23 Mei 2022 lalu. Selain ke Gubernur Edy, TSO juga menggugat Sekdakab Palas, Arfan Nasution, dan Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar.
"Hari senin depan sudah ada panggilan untuk pemeriksaan berkas," kata Razman kepada wartawan, Selasa (31/05/2022).
Selain menggugat Gubernur, TSO juga menggugat Sekda Kabupaten Palas Arfan Nasution dan Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.
Namun oleh Gubernur Edy, gugatan tersebut sah-sah saja dan merupakan hak TSO sebagai warga negara. Ia menilai penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas susah sesuai dengan prosedur.