Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisisdaily.com-Langkat. Berhubung pelaksanaan Pilkades serentak di 165 desa se-Kabupaten Langkat, Sumatra Utara jatuh pada Minggu, 19 Juni 2022, warga non-Muslim atau yang beragama Nasrani meminta dispensasi waktu pencoblosan. Jam ibadah di gereja mulai pukul 09.00- 13.00 WIB, maka mereka minta pencoblosan usai jadwal ibadah.
Artinya, di TPS yang mayoritas warganya non-Muslim, Panitia Pilkades masing-masing desa diminta bijaksana dan memberikan dispensasi waktu bagi warga yang melakukan ibadah Minggu untuk diberi kesempatan mencoblos setelah pukul 13.00 WIB atau masing-masing setelah ibadah.
Ini terkait telah ditetapkannya pada hari H Pilkades Serentak 19 Juni 2022, dimana sesuai jadwal pencoblosan harus sudah selesai pada pukul 12.00 WIB.
"Macam mana kami mau ke TPS pagi jam sembilan sampe jam dua belas siang, kami kan ke gereja melaksanakan ibadah Minggu. Untuk itu, kami meminta dispensasi waktu untuk mencoblos usai ibadah Minggu, atau jam 13.00 WIB," kata Charles Silalahi, tokoh masyarakat Dusun Martoba, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat, Sabtu (4/6/2022).
Ungkapan senada diutarakan Sahat Siregar, warga Dusun Tangkahan Batak, Desa Pasar Kecamatan Gebang. "Ia Pak, kami warga Batak Nasrani minta perpanjangan waktu pencoblosan, karena hari Minggu kami beribadah," ungkapnya.
Diketahui, ada 6 desa di Kecamatan Gebang yang melaksanakan Pilkades Serentak, yakni Desa Paluh Manis, Pasar Rawa, Pasiran, Paya Bengkuang, Dogang, dan Desa Kuwala Gebang.
Kemudian warga masyarakat kecamatan lain di Teluk Haru, Langkat Hilir dan Langkat Hulu yang mayoritas warganya beragama Nasrani juga meminta panitia memberikan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkades, terkait hari pencoblosan pada hari Minggu.
"Apapun ceritanya, Pilkades hari Minggu harus ada perpanjangan waktu, tidak harus jam 12.00 WIB selesai, karena warga non-Muslim beribada ke gereja," kata J Surbakti, warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan.
Kepala Dinas PMDK Langkat, H Sutriswanto yang coba dikonfirmasi soal permintaan dispensasi warga non-Muslim itu belum berhasil dihubungi.