Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisisdaily.com-Langkat. Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Langkat yang dijadwalkan pada Minggu, 19 Juni 2022, di 165 desa yang diharuskan selesai pemilihan secara menyeluruh pukul 12.00 atau 12.30 WIB, ini dianggap tidak fair. Karena, warga Langkat non muslim atau yang beragama Nasrani, jam 09.00 - 13.00 WIB mereka melakukan ibadah Minggu di Gereja, dan baru bisa mencoblos pukul 13.00 WIB setelah usai beribadah. Sehingga mereka meminta dispensasi waktu pencoblosan kepada panitia Pilkades.
"Jangan ada diskriminasi, kita berdemokrasi atas musyawarah, baik apa itu suku dan agamanya. Artinya, di TPS yang mayoritas warganya non Muslim, Panitia Pilkades masing-masing Desa harus bijaksana dan memberikan dispensasi waktu, bagi warga yang melakukan ibadah Minggu untuk diberi kesempatan mencoblos calon Kades di TPS-nya mulai jam 13.00 WIB setelah selesai melakukan ibadah," kata Alisumidak Simanungkalit, tokoh Batak Langkat dari Dusun Martoba Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Sabtu (4/6/2022).
Dijelaskan Alisumidak Simanungkalit, mantan Kepala Lapas Nias itu, dispensasi waktu pencoblosan di Pilkades Langkat ada dalam Peraturan Bupati Langkat.
"Sesuai Perbup Langkat nomor 31 tahun 2015 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa, pasal 39 huruf e, nomor 10 dituliskan, batas untuk mengakhiri pemungutan suara ditentukan oleh panitia pemilihan setelah dimusyawarahkan dengan para calon. Bearti panitia tidak boleh diskriminasi. Artinya, kebijaksanaan untuk memberi kesempatan bagi warga yang tidak bisa mencoblos pagi sampai siang karena beribadah bisa dilakukan. Ini atas putusan musyawarah para calon Kades dan Panitia," jelasnya.
Pada Perbup Langkat No 31 Tahun 2015 itu, dituliskan juga pada pasal 39 huruf e nomor 11, batas akhir pemungutan suara ditandai dengan pencoblosan oleh anggota panitia pemilihan.
Diberitakan sebelumnya, terkait telah ditetapkannya Pilkades serentak 19 Juni 2022 secara serentak, pencoblosan harus sudah selesai pada pukul 12.00 WIB. Warga non muslim meminta dispensasi waktu pencoblosan.
"Macam mana kami mau ke TPS pagi jam sembilan sampai jam dua belas siang, kami kan ke gereja melaksanakan ibadah Minggu. Untuk itu, kami meminta dispensasi waktu untuk mencoblos usai ibadah Minggu, atau jam 13.00 WIB," kata Charles Silalahi, tokoh masyarakat Dusun Martoba, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Sabtu (4/6/2022).
Ungkapan senada diutarakan Sahat Siregar, warga Dusun Tangkahan Batak, Desa Pasar Kecamatan Gebang. "Ia pak, kami warga Batak Nasrani meminta perpanjangan waktu pencoblosan, karena hari Minggu kami beribadah," ungkapnya.
Diketahui, ada 6 desa di Kecamatan Gebang yang melaksanakan pilkades serentak, yakni Desa Paluh Manis, Pasar Rawa, Pasiran, Paya Bengkuang, Dogang, dan Kuwala Gebang.
Kemudian masyarakat Kecamatan lain di Teluk Haru, Langkat Hilir dan Langkat Hulu yang mayoritas warganya beragama Nasrani juga meminta panitia memberikan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkades, terkait hari pencoblosan pada Minggu.
Kepala Dinas PMDK Langkat, H Sutriswanto belum mengangkat telepon selulaernya ketika dihubungi pada Sabtu siang.