Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Kota Medan mulai menggodok peraturan daerah (perda) guna memaksimalkan kemajuan sekaligus melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Medan. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah dalam keterangan Sabtu (4/6/2022)
"Perda itu untuk mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Kota Medan, sekaligus untuk melindungi mereka," kata Afif
Menurut Afif keberadaan pelaku UMKM di Medan, terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan, karena kehadiran pasar modern di daerah ini. Oleh karenanya dalam Perda itu nanti akan mengatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional dan bahkan toko daring supaya pasar modern tidak menindas pedagang kecil di Kota Medan
"Dinas Perdagangan serius membantu permasalahan UMKM selama ini. Tujuan kita agar UMKM ini benar-benar diperhatikan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini.
Melengkapi informasi dari data Dinas Koperasi UKM Kota Medan disebutkan jumlah pelaku UMKM sebanyak 27.753 unit terdiri dari usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.