Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung bernisial NTL (33), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik PPA Polres Taput atas kasus percabulan berupa sodomi terhadap salah seorang mahasiswanya, KS (21).
NTL dilaporkan KS ke Polres Taput pada Rabu (25/5/2022). Atas laporan tersebut pihak penyidik PPA Polres Taput telah mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Penetapan tersangka terhadap NTL dilaksanakan Jumat ( 3/6/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan. Atas kasus pencabulan tersebut, polisi menerapkan pasal 292 KUHP (perbuatan cabul dengan kelamin) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER)," kata Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing dalam keterangan tertulis menjawab konfirmasi medanbisnisdailycom Minggu (5/6/2022).
Kronologi
Dijelaskan Barimbing, kronologi tindakan pencabulan tersebut. KS kepada penyelidik menjelaskan bahwa peristiwa cabul dalam bentuk sodomi yang terjadi atas dirinya terjadi Rabu ( 28/4/2022 ), sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
KS selama ini kost di rumah NTL karena mahasiswa IAKN tersebut merupakan warga luar daerah Taput. Pada saat kejadian, pelaku mengajak dirinya dengan berkata," Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama".
Ajakan pelaku awalnya ditolak oleh korban, namun pelaku selalu membujuk dan merayu. KS sendiri merasa berutang budi sama kepada pelaku karena NTL lah yang memperjuangkan korban di Kampus IAKN Tarutung supaya mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar). Dengan terpaksa korban pun menuruti rayuan pelaku.
Pada malam kejadian itulah NTL memeluk-meluk serta melakukan sodomi atas diri korban. Setelah korban merasa tidak enak atas perlakuan pelaku, korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada temannya.
"Saran dan masukan dari temannya sesama mahasiswa, akhirnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput. Kepada tersangka, diterapkan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Barimbing.