Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi A DPRD Tanjung Balai Dahman Sirait dan oknum Direktur PT Duta Utama Sejahtera (DUS) M Umbar Santoso dijadwalkan akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/6/2022) besok.
Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan perihal jadwal persidangan keduanya yang tersandung perkara korupsi.
Ketua PN Medan Setyanto Hermawan juga sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan kedua calon terdakwa.
"Sudah. Untuk perkara atas nama Dahnan Sirait kebetulan Saya dipercayakan pimpinan menjadi hakim ketua didampingi ibu Eliwarti dan dan Rurita Ningrum sebagai anggota majelisnya.
Kalau untuk perkara M Umbar Santoso pimpinan telah mengunjuk ibu Eliwarti dan Saya serta Rurita Ningrum sebagai anggota majelis hakimnya. Sidang pertama untuk kedua terdakwa dijadwalkan Senin (6/6/2022)," kata Immanuel, Minggu (5/6/2022) petang.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara korupsi Dahman Sirait telah dilimpahkan tim penyidik khusus (Pidsus) dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) ke Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 23 Mei 2022 lalu.
Hanya saja dalam perkara ini, Dahman Sirait dijerat pidana korupsi bukan sebagai legislator. Melainkan selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yang mengerjakan peningkatan ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.131.594.283,43.
Sedangkan M Umbar Santoso merupakan salah seorang terdakwa tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sergai Tahun Anggaran (TA) 2008.
Hal itu dibenarkan Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi wartawan 31 Mei 2022 lalu.
Oknum Dirut PT DUS M Umbar Santoso kurang lebih 3,5 tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (2/2/2022) lalu.
Menurut Kasi Penkum Yos A Tarigan, M Umbar Santoso diamankan dari rumahnya di bilangan Komplek Perumahan Graha Banguntapan, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan tidak ada perlawanan.