Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Padang Lawas (nonaktif), Ali Sutan Harahap (TSO), tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan kesehatan lanjutan (tahap kedua) yang dijadwalkan Senin (06/06/2022) di RSUPH Adam Malik Medan. Sesuai jadwal Senin itu, pemeriksaan dimulai pukul 08.00 WIB yang langsung ditanggungjawabi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut. Namun ditunggu beberapa jam kemudian, TSO tak juga hadir.
Padahal, Ketua IDI Sumut, dr Ramlan Sitompul, Wakil Direktur II RSUPH Adam Malik dan tim dokter, dr Rachmy Lubis dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sumut, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Zubaidi, sudah hadir di rumah sakit untuk proses pemeriksaan kesehatan TSO.
dr Ramlan Sitompul, menyatakan pada prinsipnya, tim medis bekerja sama dengan perhimpunan psikologi Sumut, dan Direktur RSUPH Adam Malik serta Ketua Tim Pemeriksaan RSU Adam Malik, sudah siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kita kecewa sebenarnya kenapa bapak itu tidak datang. Kita sudah siapkan timnya, beliau tidak datang. Kita harapkan beliau bisa datang tidak lama lagi," ujar dr Ramlan Sitompul kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan dr Ramlan, TSO tidak boleh datang sewaktu-waktu datang, karena ada prosedur ataupun protokol kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan. Ia mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan 2 hari.
"Lanjutan ini, dulu kan ada pertama datang, jadi untuk sekarang ini prosedurnya kita lakukan dua hari, supaya berjalan dengan maksimal," jelasnya.
"Jadi jika beluau datang, beliau harus ikut protokol prosedur pemeriksaan standar yang kami lakukan Enggak boleh sewaktu-waktu datang. Misalnya hari pertama harus datang jam 7 pagi, pada hari kedua beliau harus puasa di jam 10 malam," jelas dr Ramlan lagi.
Ditegaskannya, pihaknya dalam melakukan pemeriksaan, bebas dari intervensi manapun. "Pemeriksaan sesuai dengan standar organisasi profesi dan standar pemeriksaan kesehatan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Zubaidi, menambahkan pemanggilan pemeriksaan kesehatan kepada TSO dilakukan atas perintah Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berdasarkan ketentuan yang ada dan telah mempertimbangkan pendapat-pendapat yang berkembang.
"Kita tidak tahu alasan Pak TSO mengapa tidak hadir. Dari komunikasi kita dengan pihak pengacara beliau, hanya disebutkan beliau (TSO) tidak hadir, tanpa alasan," sebut Zubaidi didampingi Kabid Otda, Achmad Rasyid Ritonga.
Ditanya apa langkah selanjutnya? Zubaidi mengatakan akan terlebih dahulu melaporkan ketidakhadiran TSO itu kepada gubernur. Kemudian direncanakan pemanggilan kedua dan ketiga.
"Kalau misalnya beliau tidak hadir juga, ya kita tunggu apa arahan Pak Gubernur lah, kalau kami hanya menjalankan perintah sesuai prosedur dan keentuan yang berlaku," ujar Zubaidi.
Sementara urgensi pemeriksaan kesehatan TSO itu sendiri, jelas Zubaidi, adalah untuk memastikan kondisi terkini kesehatan TSO yang dalam setahun belakangan ini diketahui sakit dan tidak bisa aktif menjalankan tugasnya sebagai bupati. Adapun Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu saat ini ditunjuk gubernur sebagai Plt Bupati.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang langsung di bawah otorisasi IDI itu, lanjut Zubaidi, nantinya menjadi dasar bagi Gubernur Edy merekomendasikan soal diberhentikan atau tidaknya TSO dari jabatan bupati.
"Tentu nanti prosesnya di DPRD Palas, Pak Gubernur hanya membantu mencarikan solusi, karena harus ada kepastian soal jalannya pemerintahan secara defenitif di Palas, jangan sampai kosong," ujarnya.
Kemudian soal pemeriksaan kesehatan lanjutan TSO tersebut, tambah Zubaidi, juga bukan tiba-tiba atau mengada-ada. Sebaliknya telah juga mempertimbangkan pendapat-pendapat para pihak, termasuk dari DPRD Palas yang beberapa bulan lalu datang menemui gubernur mengonsultasikan bagaimana kelanjutan pemerintahan di Palas sehubungan dengan kondisi TSO yang sakit.
BACA JUGA: Jabatan Bupati Palas, Gubsu Edy: Saya Sayang Sama TSO, tapi Dia Harus Diberhentikan Kalau...
Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kamis (02/06/2022), mengatakan Pemkab Palas tak ubahnya seperti organisasi. "Organisasi kita tak bolehlah (kosong), harus ada pimpinannya," ujar Edy.
Kepala daerah, jelas Edy adalah pejabat politik. Sesuai aturan main, pejabat politik itu hanya bisa mundur jika alasannya berhalangan tetap.
Kedua, sambung Edy didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fitriyus, jika kepala daerah itu tersangkut kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap. Ketiga jika mengundurkan diri.
"Nah dia inikan alasannya alasan tetap, enam bulan kemudian kalau dia tak bisa ngantor, di Plt-kan. Jadi wakil, kan tak mungkin nggak ada komandannya di situ," jelasnya.
"Nah setelah menjalani enam bulan, enam bulan kemudian dia harus dihentikanlah, melalui apa?, melalui kesehatan, siapa kesehatan, IDI yang bertanggung jawab, oke," jelasnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan tahap pertama, kata Edy, hasilnya TSO tidak layak lagi melaksanakan tugas-tugasnya sebagai bupati. Lalu saat ini pemeriksaan kesehatan tahap kedua sedang berlangsung.
"Hasil pemeriksaan tahap pertama sudah ditemukan, dia tak layak. Nah ini kita masih mencoba untuk, waktunya udah satu tahun ini, sudah satu tahun tapi, saya sayang, saya bersaudara sama dia itu, sama TSO. Tapi inikan organisasi, organisasi kita tak bolehlah, harus ada pimpinannya," sebut Edy.
Sehingga jika kemudian hasil pemeriksaan kesehatan tahap kedua tidak memenuhi, tanya wartawan, Edy Rahmayadi menegaskan TSO harus diganti. "Ya tetap saja harus diganti, udah ada aturan mainnya wakil bupati jadi bupati," pungkas Edy.