Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR), melepas 15.000 bibit ikan ke Sungai Batu Horing, terdiri dari 5.000 bibit ikan jurung (local endemic species) dan 10.000 bibit ikan nila. Pelepasan bibit ikan ini adalah kontribusi PTAR dalam mendukung upaya melestarikan lingkungan hidup.
“Kami berharap muncul keterlibatan dan rasa memiliki terhadap Lubuk Larangan yang saat ini langka ada di Batang Toru. Kegiatan ini adalah terobosan kepala desa bekerjasama dengan PTAR," ujar Manager Community Relations PTAR, Masdar Muda, Senin (6/6/2022).
Pelepasan bibit ikan di Lubuk Larangan Sungai Batu Horing ini dihadiri Senior Manager Community PTAR Christine Pepah, Danramil Batangtoru, Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simanjuntak, Muspika Batangtoru, dan masyarakat Desa Batu Horing.
Lubuk Larangan dinilai sebagai kearifan lokal yang berpengaruh kuat dalam praktik-praktik adat konservasi alam serta menjaga kelestarian sungai dari pencemaran, pengrusakan atau eksploitasi berlebihan.
"Lubuk larangan adalah kebijakan adat kolektif untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam melestarikan jenis ikan lokal yang kian jarang dijumpai di sungai, utamanya spesies ikan jurung," katanya.
Masyarakat sepakat untuk bertanggungjawab memelihara ikan dan melestarikan sungai, komitmen ini diperkuat dengan penyusunan peraturan desa yang berisi larangan dan sanksi bagi yang melanggar, hingga nantinya Lubuk Larangan dibuka dan masyarakat diperbolehkan memanen ikan.
Menurutnya, selain melestarikan lingkungan sekitar, Lubuk Larangan juga akan menggeliatkan perekonomian masyarakat setempat ketika ikan jurung dipanen dan dijual, karena saat ini harga pasaran ikan jurung mencapai Rp 60.000 per kilogram.
Camat Batangtoru, Maratinggi Siregar, sangat mendukung dengan berinisiatif menjadikan pembukaan Lubuk Larangan di Desa Batu Horing. Pembukaan lubuk larangan menjadi agenda tahunan Kecamatan Batangtoru.
"Agenda ini bakal dipromosikan ke masyarakat di luar Desa Batu Horing untuk menarik minat mereka datang memancing di Sungai Batu Horing," katanya.
Kepala Desa Batu Horing, Derikson Tua Pandiangan, menyampaikan rasa terima kasih dan akan melakukan pengawasan dengan baik terhadap keberlanjutan lubuk larangan tersebut.
"Kita akan menjaga dan membuat peraturan terkait lubuk larangan tersebut semisal barang siapa mengambil ikan selama batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta per orang," katanya.