Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) semakin intens mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir 30 Juni 2022. Langkah untuk mengajak masyarakat mengikuti PPS dilakukan melalui Kampanye Simpatik Program Pengungkapan Sukarela selama bulan Juni 2022.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut I, Eddi Wahyudi dalam siaran persnya, Senin (6/6/2022) menyebutkan,
kegiatan kampanye simpatik merupakan kegiatan kampanye pajak DJP yang bertujuan untuk semakin meningkatkan antusiasme masyarakat terhadap informasi perpajakan, khususnya PPS.
Pada kampanye simpatik PPS yang dlakukan kemarin, dilaksanaka di lima titik keramaian yaitu Jalan Palang Merah, Jalan Imam Bonjol, Simpang Brayan, Persimpangan Manhattan Times Square, dan Tugu Perjuangan Kota Binjai.
Pada kampanye simpatik yang bertujuan menyebarluaskan informasi tentang perpajakan, para Relawan pajak membagikan flyer informasi tentang Program Pengungkapan Sukarela.
Eddi Wahyudi menyampaikan, PPS merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir di 30 Juni 2022.
Melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.
Dipaparkan Eddi, untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Pada kesempatan yang sama Eddi mengapresiasi dan berterima kasih kepada wajib pajak yang sudah mengikuti PPS.
Disebutkannya, para peserta PPS akan memperoleh manfaat di antaranya terhindar dari sanksi pajak dan perlindungan data.
Mengutip data yang ditarik per 3 Juni 2022, Eddi menyebutkan, PPS Program telah diikuti 3.576 Wajib Pajak dengan total Surat Keterangan mencapai 4.436 surat dan jumlah Pajak Penghasilan sebesar Rp822,99 miliar.(sar)