Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Seorang anak perempuan di bawah umur, CS (16), disetubuhi 10 orang. Para pelaku berumur 16-20 tahun.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing kepada sejumlah wartawan Senin (6/6/2022) membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan salah seorang ibu bernisial PSS (51), warga Taput, telah melaporkan percabulan yang dialami anaknya, CS.
Ibu korban menerangkan, para pelakunya DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17 ), LMS (15) , EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16) dan JAH (17).
"Keseluruhan pelaku merupakan warga satu kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput," kata Barimbing.
Hal tersebut kata dia, dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau-sama mau pada sekitar April 2022.
Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH. Entah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam korban akan membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut, BAS dan korban kemudian pada satu malam bertemu dan minta "jatah"dan korban pun mau disetubuhi. Setelah itu disusul oleh temannya lagi JS dan JAH.
Santer lagi berita itu, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta korban untuk berhubungan seks. Pada hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN. Besoknya disusul oleh LMS. Hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.
Lebih lanjut disampaikan, terungkapnya kasus cabul tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan berbuat mesum.
Ibu korban lalu menanyakan anaknya dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi.
"Setelah mengetahui itu semua, ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polres Taput pada Sabtu (4/6/2022) kemarin," kata Barimbing lagi.
Setelah menerima pengaduan tersebut, Tim Opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.