Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardana diduga menjual sabu ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan itu ditangkap petugas gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat (3/6/2022), di kediamannya Komplek Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan Brigadir Wisnu Wardana akan dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Apabila terbukti sebagai pemasok narkoba jenis sabu bakalan diproses lebih dlanjut dan sanksinya dipecat, " ucap Kombes Valentino kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: 5 Kali Jual Sabu ke Hakim, Oknum Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardana Terancam Dipecat
Kombes Valentino mengaku, tidak membiarkan ada anggota yang bermasalah apalagi bermain dengan narkoba. "Kalau bermain dengan narkoba bakalan diproses. Kita ingin anggota bekerja dengan sehat dan menjaga citra baik kepolisian di masyarakat, " jelasnya.
Kantor Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Selasa (7/6/2022).