Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Merpati Airlines telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022. Keputusan itu setelah PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap maskapai pelat merah tersebut.
Atas keputusan itu, Penasihat Hukum Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Adhiguna Herwindha menyayangkan PN Surabaya memutuskan gugatan PT PPA lebih cepat dibanding gugatan dari pihaknya. Meski begitu, dia mengaku akan mengikuti proses kepailitan yang sudah ditetapkan pengadilan.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita kemarin mengajukan permohonan pencabutan pembatalan karena telah ada putusan pailit terhadap Merpati yang diputus pengadilan. Pada permohonan tersebut kita menyatakan bahwa kita mencabut permohonan pembatalan kita dan akan mengikuti proses kepailitan yang dimenangkan pengadilan atas permohonan dari PPA," tuturnya saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Adhiguna menyebut nasib para pekerja Merpati Airlines dari sebelum PKPU sampai saat ini belum terbayarkan haknya. PPEM sendiri mewakili kurang lebih 63 orang tidak hanya pilot, melainkan juga cabin crew, hingga orang-orang ground & office.
Dengan adanya putusan terbaru terhadap Merpati Airlines, Adhiguna berharap proses pemberesan boedel pailit dapat berjalan lancar, cepat, transparan dan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dia mengaku akan mengajukan tagihan atas hak-hak kliennya kepada kurator dalam proses kepailitan ini.
"Tak lupa yang terutama status kreditor dari para eks karyawan dapat ditingkatkan dari yang tadinya hanya kreditor konkuren pada saat PKPU menjadi kreditor preferen karena itu lah yang juga kita perjuangkan selama ini," imbuhnya.
Jika dengan proses kepailitan ini hak-hak dari para eks karyawan tidak dapat terpenuhi sepenuhnya, pemerintah dinilai harus bertanggung jawab karena Merpati Airlines bagian dari BUMN.
"Terlebih Merpati Airlines punya nilai sentimental dan historis terhadap pembangunan bangsa, oleh karena usahanya merupakan penerbangan perintis yang menyambungkan daerah-daerah terpencil dengan kota-kota besar. Pembangunan negara ini sampai dengan saat ini juga karena jasa Merpati Airlines yang digerakkan oleh para eks karyawannya," sebutnya.
"Sehingga dengan demikian pemerintah pun harus turut bertanggungjawab apabila pemenuhan kewajiban para eks karyawan dari proses kepailitan tidak terpenuhi sepenuhnya," tambahnya.(dtf)