Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Meskipun telah memeriksa 41 orang saksi terkait kasus dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di lingkungan Dinas Pertanian Serdang Bedagai (Sergai), namun belum jua mendapatkan tersangka dalam kasus itu.
"Sejauh ini sudah 41 saksi yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai," ujar Kajari Sergai, M Amin, Rabu (8/6/2022).
Lanjut menurut M Amin, terkait kasus dugaan mark up dana AUTP ini, Kejari Sergai sudah melakukan komunikasi ke Dirjen PSP Kementerian Pertanian untuk meminta saksi dari sana.
Selain itu, dalam waktu dekat Kejari Sergai juga akan melakukan pertemuan dengan ahli untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait dugaan mark up ini.
Terkait dengan tersangka, Ia menuturkan belum bisa menetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan. Namun ia tak menampik, dari 41 saksi yang diperiksa bisa dijadikan tersangka.
"Untuk tersangka belum bisa ditetapkan sekarang karena masih dalam proses pemeriksaan, namun bisa jadi dari saksi nanti naik status jadi tersangka. Cuma saja kan gak langsung bisa kita tetapkan," kata Amin.
Kajari Sergai ini juga belum bisa merinci berapa kerugian negara terkait dugaan mark up dana AUTP tersebut.
"Kalau itu belum bisa ya kita rinci, karena kita akan bertemu dengan ahli untuk menghitungnya. Insya Allah kalau nanti sudah selesai kita akan paparkan semuanya," tutup Kajari Sergai M Amin lewat selulernya.