Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Kasus dugaan perbuatan zinah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Simalungun berinisial AJS masih mengambang. AJS sebelumnya digerebek suaminya, MS di dalam kamar rumah mereka dengan seorang pria.
Kuasa hukum MS, Sepriandison Saragih mengatakan telah membuat laporan ke beberapa instansi terkait, seperti Polres Simalungun dan Inspektorat Pemkab Simalungun. Namun hingga saat ini, proses hukum belum memiliki perkembangan.
"Kita mendengar bahwa Inspektorat Pemkab Simalungun belum memanggil atau memeriksa terlapor karena menunggu status hukum di kepolisian," ucap Sepriandison, Rabu (08/6/2022).
Sepriandison menduga jika Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Roganda Sihombing terintimidasi atau terkena doktrin. "Belum baca aturan disiplin, sudah buat komentar," pungkasnya.
Ia juga menduga ada kecemasan Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Roganda Sihombing jika melanjutkan proses laporan pengaduan yang disampaikan pihaknya.
Dosen Universitas Nommensen Pematang Siantar ini memaparkan sejumlah poin yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan BKN," terang Sepri.
"Jadi harusnya pemeriksaan oleh Inspektorat dan atau Bupati bisa berjalan tanpa harus menunggu pidana," lanjutnya.
Sepriandison meminta Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Roganda Sihombing membaca regulasi peraturan terkait proses penanganan disiplin yang terindikasi pidana tersebut.
Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Roganda Roganda Sihombing mengaku jika mereka bekerja sesuai prosedur dan akan meminta keterangan dari AJS. Namun ia tidak membeberkan waktu pemanggilan. "Terserah saya lah itu," pungkasnya.