Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dukungan Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Sumatera Utara (Sumut) terhadap program pembangunan infrastruktur jalan yang direncanakan menelan biaya Rp 2,7 T melalui APBD jamak tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 mencerminkan pemahaman dan respons yang cepat terhadap kebutuhan masyarakat di Sumut. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Dr Aswan Jaya, merespon pernyataan Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut, Nezar Djoeli ST, Selasa (7/6/2022).
"Jalan-jalan provinsi yang rusak sudah cukup parah dan panjang, akibatnya mengganggu dan menghambat laju aktivitas keseharian masyarakat, baik aktivitas ekonomi, pendidikan dan sosial budaya, hal ini sudah berlangsung lama dan tidak boleh dibiarkan, karenanya program Gubsu untuk perbaikan jalan menjadi wajib hukumnya untuk didukung," ujar Aswan Jaya, Rabu (8/6/2022).
Aswan mengatakan mereka yang tidak peka terhadap persoalan dan kebutuhan masyarakat tersebut akan sangat keliru memahami program pembangunan infrastruktur ini.
"Kritikan terhadap dukungan Fraksi PDIP tentang perbaikan jalan ini membuktikan bahwa ketidakpekaannya terhadap kebutuhan rakyat, ini yang menyebabkan keliru melihat program tahun jamak," lanjut Aswan
Selain itu Aswan mengatakan sebaiknya partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD jangan mencampuri sikap politik partai yang memiliki kursi.
"Urusi saja alur politik masing-masing, kalau mau bicara melalui perwakilan partai masing-masing saja di dewan, tak elok mengingatkan PDIP baik dari sudut apa pun termasuk opini apa pun, tempatkan saja perwakilannya di DPRD biar bisa bicara ke Gubernur," pungkas Aswan.
Sebelumnya, Nezar Djoeli ST mengingatkan seluruh fraksi di DPRD Sumut, khususnya Ketua FPDIP DPRD Sumut Mangapul Purba, tidak asal memberi dukungan terhadap penggunaan anggaran untuk proyek multi years atau tahun jamak sebesar Rp. 2.7 triliun. Menurut Nezar, dukungan tersebut boleh saja tapi jangan ceroboh dengan mengabaikan aturan penggunaan uang negara, sebagimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Yah silahkan saja membangun opini. Namun yang namanya menggunakan uang negara harus berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Mentri Dalam Negri selaku pembina pemerintahan daerah,” nasehat Nezar, Selasa (7/6/2022)
Kritik keras PSI Sumut terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan seluruh pihak yang mendukung penggunaan anggaran bernilai fantastis tersebut, bukan karena mereka menolak adanya pembangunan. Namun, Nezar menyebut bahwa PSI tidak ingin melihat pejabat di Sumut terjerat hukum nantinya karena persoalan proyek multi years yang masih bermasalah tersebut.
“Kontrak sampai sekarang belum diteken. Karena bingung DP 20 persen atau Rp 540 M. Di APBD tercatat 509 M. darimana Rp 40 M lagi. Walaupun itu bukan tecatat sebagai proyek multi years di buku. Berapakah DP yang bakal di terima Kontraktor dan bagaimana proses terminnya,” beber Nezar.
Bahkan, katanya, untuk membuka fakta kesalahan dari penggunaan anggaran Rp 2,7 triliun dalam proyek multi years ini dari pemerintah Provinsi Sumut, PSI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang informasinya, akan disidangkan dalam waktu dekat.