Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada total 6.048 ekor hewan ternak di wilayah Sumatera Utara, dilaporkan terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun kebanyakan dari jumlah itu dinyatakan sudah sembuh. Hanya 1.776 ekor lagi yang saat ini menuju proses penyembuhan.
Saat ini 1.776 ekor itu menunggu proses inkubasi sebelum dilepaskan. Hal itu disampaikan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap di Medan, Rabu (08/06/2022).
"Penyembuhan itu, sebenarnya hewan ternak dalam kondisi membaik. Namun masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari," ujar Azhar.
Lebih lanjut Azhar mengatakan total ternak yang mati di Sumut karena PMK sebanyak 10 ekor. Namun ada 35 ekor yang dipotong paksa pada masa penularan PMK saat ini. Sedangkan yang sembuh mencapai 4.227 ekor.
"Sehingga diperkirakan jumlah yang akan dinyatakan sembuh bisa bertambah seiring berlalunya masa inkubasi serta penanganan atau pengobatan," kata Azhar.
Dari kondisi tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berpendapat bahwa PMK dapat dikendalikan di Sumut. Sehingga masyarakat dimintanya jangan panik.
Lebih lanjut soal penanganan PMK, Gubernur Edy mengatakan telah disiapkan petugas kesehatan hewan hingga di kabupaten/kota menangani PMK. Termasuk untuk memastikan ketersediaan hewan kurban menjelang Iduladha, bulan depan.
"Ada tim terpadu (unsur Forkopimda) untuk mengendalikan (lalulintas hewan ternak), antarkabupaten, terutama antarprovinsi. Jadi rakyat tak perlu bimbang. Dan hanya 10 ekor yang mati, itupun belum tentu terpapar PMK," sebutnya.
Berdasarkan kondisi itu juga, sebut Edy Rahmayadi, stok atau ketersediaan hewan untuk daging kurban pada Hari Raya Iduladha bulan Juli mendatang, tidak ada masalah. "Stok di Sumut aman," katanya.
Kemudian Azhar Harahap menambahkan, kebutuhan hewan kurban di Sumut ntuk Iduladha diperkirakan sekitar 6.000 ekor. "Dan kalau segitu, masih dapat dipenuhi dengan pasokan yang ada," jelas Azhar.
Dalam hal penanganan PMK di Sumut, jelas Azhar lebih lanjut, juga ditegaskan aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli.
Karena itu, jika belum ada keterangan meyakinkan hewan ternak dalam keadaan sehat, maka harus terus dilakukan pengobatan dan perawatan intensif.
"Begitu juga dengan pengetatan lalulintas ternak dari dan ke Sumatera Utara, semua pintu masuk yang ada dijaga ketat oleh petugas dari tim penanganan PMK kabupaten," tambahnya.
Penjagaan ada di 7 kabupaten, yakni di Muarasipongi (Madina), Sosa (Padanglawas), Torgamba (Labuhanbatu Selatan), Pakpak Bharat, Karo, Besitang (Langkat) dan Manduamas (Tapanuli Tengah).