Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Proyek bangunan yang berada di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Siantar melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Kamis (9/6/2022).
Saat sidak yang dipimpin ketua komisi Denny Siahaan, pekerjaan gedung yang diduga akan menjadi tempat komersil itu langsung berhenti. Para pekerja terlihat berpencar dan tak melanjutkan pembangunan.
Sejumlah anggota Satpol PP Siantar juga turut dalam sidak tersebut. Di depan anggota dewan, mereka mengaku telah melayangkan surat penghentian pekerjaan sampai izin PBG nya keluar.
"Sekitar 3 minggu lalu kalau tidak salah suratnya kami sampaikan," ucap salah seorang anggota Satpol PP.
Denny Siahaan kemudian meminta petugas Satpol PP agar benar-benar melaksanakan tugasnya. "Kita berharap Satpol PP melakukan tindakan terhadap bangunan-bangunan seperti ini," ujarnya.
Salah seorang pejabat di Dinas PUPR Kota Siantar Aldi Simanjuntak juga mengakui izin PBG bangunan tersebut belum keluar. "Kita juga sudah meminta untuk (pekerjaan pembangunan) berhenti dulu. Mereka masih mengurus izinnya," kata Ahli Bangunan dan Perumahan di Dinas PUPR ini.
Usai inspeksi tersebut, para anggota DPRD Siantar itu meninggalkan lokasi. Namun tidak berapa lama, para pekerja kembali ke aktivitas masing-masing yakni melanjutkan pekerjaan bangunan.
Bahkan para pekerja tidak menggunakan pengaman sesuai standart Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).