Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal perlindungan awak kapal niaga/perikanan migran. Hal itu sebagai upaya menghapus perbudakan anak buah kapal (ABK).
PP itu adalah PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
"Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia," demikian bunyi penjelasan PP 22/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (10/6/2022).
Untuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan harus melaporkan:
1. Rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas Kabupaten/Kota
2. Kedatangan kepada Perwakilan Republik Indonesia secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara Indonesia atau luring.
Syarat menjadi awak tersbeut di antaranya:
1. Minimal usia 18 tahun
2. Memiliki kompetensi
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan jaminan sosial
5. Memiliki dokumen lengkap
Adapun Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran oleh BP2MI dilaksanakan perjanjian tertulis antara:
1. Pemerintah RI-Pemerintah negara tujuan
2. Pemerintah RI (menteri/BP2MI) dengan pemberi kerja/prinsipal
Tahapan penempatannya itu melalui:
1. Pemberian informasi;
2. Pendaftaran;
3. Seleksi;
4. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
5. Penandatanganan Perjanjian Penempatan;
6. Pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
7. Pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan;
8. Penandatanganan PKL; dan
9. Pemberangkatan.
Sedangkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sedikitanya harus memenuhi syarat:
1. Berbadan hukum
2. Memiliki modal disetor minimal Rp 5 miliar
3. Deposito ke bank pemerintah minimal Rp 1,5 miliar untuk jaminan
4. Memiliki sarana dan prasarana
Adapun pemberi upah wajib untuk memberikan:
1. Upah
2. Waktu kerja
3. Waktu istirahat
4. Hak cuti
5. Pemulangan
6. Hak kompensasi atas hilangnya kapal
7. Manning lavels
8. Pengembangan kemampuan dan karier
9. Memperoleh akomodasi, fasilitas, rekreasi, makanan, minuman dan air bersih
10. Pelayanan kesehatan di atas kapal dan darat
11. Keselamatan dan kesehatan kerja
12. Pencegahan kecelakaan kerja
13. Akses fasilitas kesejahteraan di pelabuhan
14. Jaminan sosial dan asuransi.(dtc)