Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan untuk mengehentikan (stanvas) proyek pelurusan jalan di kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir. Hal itu dilakukan setelah Komisi B yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba, melakukan kunjungan ke desa tersebut Jumat (10/6/2022).
"Terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi, hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, memutuskan agar pengerjaan tersebut dihentikan atau stanvas sampai pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran administrasi dan hukum. Komisi B akan melakukan RDP dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan terhadap persoalan ini untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak, sebelum kepastian hukum ini ditemukan maka kami memutuskan untuk menstanvas dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya," ujar Mangapul Purba.
Mangapul Purba yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya menyatakan bahwa tidak ada kegiatan apapun di lokasi yang sedang dipersoalkan. "Apabila ada kegiatan pengerjaan di lokasi yang sedang dipersoalkan maka itu dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya,"lanjut Mangapul.
Komisi B juga mempersoalkan pengerjaan pengerukan kawan hutan yang menghasilkan produk galian C, sehingga mempertanyakan izin dan peruntukan hasil pengerukan tersebut yang dijawab oleh perwakilan Dinas PU diperuntukan sertunisasi jalan-jalan kabupaten yang rusak.
Kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke Samosir ini atas dasar laporan masyarakat atas nama Lembaga Masyarakat Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (KOMPAS) yang diketua oleh Rokiman Pargusip yang menduga bahwa pengerjaan pelebaran jalan atau pelurusan jalan di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang berada di kawasan hutan lindung telah melanggar prosedur hukum dan diduga telah merusak kawasan hutan lindung tersebut.
Komisi B yang ikut kunjungan tersebut adalah Erwinsyah Tanjung, Saut Bangkit Purba, Irwan Simamora, Manimpan Tobing, Iskandar Sinaga Syahrul Siregar, Anwar Sani Tarigan, Pantur Banjarnahor. Sementara pihak pemerintah Kabupaten Samosir langsung dihadir Sekda Pemkab Samosir, Dinas Kehutanan, PUPR, kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Harian.