Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direksi BUMN tak boleh menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Minggu (12/6/2022).
Di Ayat 2, dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan diatur dengan Peraturan Menteri.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi ayat tersebut.
PP tersebut diteken Jokowi pada 8 Juni 2022. Kemudian, diundangkan pada tanggal yang sama.
Larangan anggota direksi BUMN menjadi calon kepala atau wakil kepala tak tertulis di aturan sebelumnya. Di aturan sebelumnya, direksi hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
"Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2005.(dtf)