Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan 2 orang diduga tersangka pengeroyokan terhadap Julinton Siburian (22) hingga tewas di di perladangan Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Minggu (12/6/2022), pukul 15.00 WIB.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba melalui rilis persnya menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan, yakni Cagro Purba dan Rido Rahmat Banurea.
"Kedua tersangka saat ini susah kami lakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Dairi," kata Rismanto, Senin (13/6/2022).
Disebutkannya, setelah dilakukan kegiatan mencari dan mengumpulkan bukti, maka di peroleh informasi dua warga atas nama Cagro Purba dan Rido Rahmat Banurea diduga turut serta dalam peristiwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidak tidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selanjutnya pada, Senin (13/6/ 2022) dinihari jam 01.00 WIB terhadap kedua warga ini di jemput dari rumah masing–masing dan dibawa ke Polres Dairi. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
"Melalui mekanisme gelar perkara terhadap keduanya ditingkatkan statusnya dari sebelumnya sebagai saksi kemudian menjadi tersangka," terang Rismanto.
Menurutnya, dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kedua warga yang sudah di tetapkan sebagai tersangka ini sangat koperatif. "Keduanya menguraikan dengan sangat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban termasuk warga lain yang turut melakukan kekerasan," ucapnya.
Dari keterangan kedua tersangka peristiwa diduga dilatarbelakangi oleh tindakan dari korban yang menurut sejumlah warga telah menimbulkan keresahan bagi warga. Dimana korban tidak memiliki domisili tetap, namun senantiasa berkeliaran di perladangan warga di sekitaran Desa Pegagan Julu VI, Desa Pegagan Julu III dan Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Dairi.
"Tanpa alasan yang jelas korban berulang kali merusak tanaman warga dan juga pondok milik warga di perladangan," sebutnya.
Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Sat Reskrim akan melanjutkan kegiatan penyidikan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan/mengungkap pelaku-pelaku lain yang turut terlibat melakukan kekerasan terhadap korban.
lebih lanjut Rismato menyampaikan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, (12/6/ 2022) jam 15.00 WIB, diketahui setelah personil piket Polsek Sumbul mendapat informasi bahwa ada ditemukan sesosok mayat laki-laki di perladangan milik Govinda Siregar di Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sumbul AKP Asian Parhusip bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel mendatangi TKP. Sesampainya di TKP memang benar ada mayat seorang laki-laki yang bernama Julinton Siburian dengan posisi telentang.
Selanjutnya Polsek Sumbul menghubungi Sat Reskrim Polres Dairi dan kemudian melakukan olah TKP dan pengambilan dokumentasi.
"Terhadap mayat korban kemudian kami bawah RSUD Salak Pakpak Bharat untuk di Outopsi," jelasnya.
Atas peristiwa itu, Polres Dairi senantiasa melakukan langkah-langkah untuk menjaga menjaga kondusifitas wilayah dengan memerintahkan Kapolsek dengan memberdayakan forum Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk secara bersama-sama bertanggungjawab menjaga kondusivitas.
"Serta mempercayakan peristiwa yang terjadi sesuai mekanisme hukum, sekaligus memberikan imbauan kepada warga yang terlibat untuk secara bertanggungjawab menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Ditambahkan Rismanto, kepada tersangka dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) KUHP.