Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara, berupaya menggenjot masyarakat wajib pajak di Sumut membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Terbaru adalah menghadirkan sistem QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard), sebuah sistem pembayaran PKB secara non tunai, bagi para wajib pajak di Sumut.
Adapun QRIS hasil kolaborasi antara BP2RD Sumut dengan Satlantas Polda Sumut, Jasa Raharja dan Bank Sumut itu, dihadirkan dengan harapan agar semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersama Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Poaradda Nababan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan, resmi meluncurkan sistem QRIS itu di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Medan, Senin (13/06/2022).
Gubernur Edy Rahmayadi mengapresiasi peluncuran sistem QRIS itu. Ia langsung mencoba sistem tersebut dan meninjau serta menanyakan prosesnya ke petugas pembayaran QRIS.
Mantan Pangkostrad itu menilai QRIS akan memudahkan wajib pajak untuk membayarkan PKB. Sebab sejauh ini baru sekitar 35% wajib pajak di Sumut yang taat membayarkan PKB.
"Jadi ada alasan masyarakat, begitu sulit antri melakukan pembayaran pajak kendaraan. Metode yang dilakukan dengan QRIS ini, dalam membayar tadi, tentunya hanya butuh waktu dua menit tiga menit, selesai," kata Edy kepada wartawan.
Pemprov Sumut, lanjut Edy Rahmayadi, akan terus melakukan inovasi agar masyarakat semakin gampang membayarkan PKB. "Nanti kalau ini tidak selesai, iya kita cari metode lain, nah apalagi, apakah nanti kita lakukan door to door," ujarnya.
Pendapatan daerah Sumut dari sektor PKB, menurut Edy Rahmayadi, adalah sangat penting. Sebab pajak dari kendaraan bermotor digunakan untuk membiayai pembangunan, seperti infrastruktur jalan dan lainnya.
Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, menambahkan sistem QRIS mulai berlaku efektif per 13 Juni 2022. "Kita terus mencoba melakukan pendekatan kepada masyarakat, dan juga kita memberi kemudahan," katanya.
Lebih lanjut melalui sistem QRIS itu, jelas Fadly, Pemprov Sumut menjawab hak masyarakat, transparansi dan ketepatan waktu. "Agar tingkat kepatuhan yang tadinya rendah, menjadi tinggi dan berkontribusi terhadap penerimaan kita dari pajak daerah, itu harapan kita," jelas Fadly.
Soal waktu yang hanya 2-3 menit, jelas Fadly lebih lanjut, tetap melalui pendaftaran dan identifikasi. Artinya setelah pendaftaran, prosesnya hanya 2-3 menit dan tidak perlu membawa uang tunai.
Ditambahkan Fadly, sistem QRIS ini dapat dinikmati wajib pajak di seluruh Loket Sentra Layanan Samsat, termasuk juga bisa dilakukan di drive thru-drive thru. "Jadi mohon agar kita semua wajib pajak bisa menyukseskan QRIS untuk mendukung pembangunan Sumut," pungkasnya.