Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Kejari Langkat, Senin (13/6/2022), melakukan perjanjian kerjasama penanganan perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). MoU ditandatangani oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin dan Kepala Kejari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH.
Syah Afandin berharap MoU ini dapat bersama-sama menyelamatkan kekayaan negara atau daerah. Serta menjaga kewibawaan pemerintah dalam menegakkan perundang-undangan, khususnya pada pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Menurut Syah Afandin, salah satu kelemahan yang perlu penanganan serius adalah menyangkut aset Pemkab Langkat. Berupa tanah beserta bangunan yang masih banyak belum bersertifikat.
"Ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Bahkan sudah ada masuk ke ranah hukum, seperti kasus Pajak Stabat, rumah dinas guru di Tanjung Pura dan perkara lainnya. Selain persolan tersebut, MoU juga berfungsi pada pendampingan hukum atau pertimbangan hukum oleh Kejaksaan kepada beberapa perangkat daerah," kata Syah Afandin.
Terkait program dengan anggaran yang relatif besar, maupun kegiatan yang masuk pada prioritas nasional, agar dapat terealisasi tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah atau volume, serta tertib administrasi sehingga terhindar dari permasalahan hukum, kata Syah Afandin lagi.
Sementara, Kajari Langkat mengatakan, MoU agar tidak ada hukum yang menyimpang pada penanganannya.
"MoU ini dapat mencegah perbuatan yang melanggar hukum untuk terjerumus semakin dalam. Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada Pemkab Langkat terkait penanganan perdata dan TUN dengan maksimal," katanya.