Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Sumatera Utara, Pdt Dr Eben Siagian, menuding Pemprov Sumut tak mengalokasikan anggaran pembinaan umat Kristen tahun anggaran 2022. Ketua Dewan Penasehat Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sumut, Eron Lumbangaol, juga mengatakan hal senada. Keduanya kompak berbicara di media.
Pendeta Eben dan Eron bahkan mengingatkan Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi, jangan diskriminatif kepada umat Kristen Sumut.
Namun Pemprov Sumut membantah apa yang dituduhkan Pendeta Eben dan Eron. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Kaiman Turnip, menegaskan Pemprov Sumut justru mendukung segala kegiatan pengembangan keagamaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami pastikan tidak ada perlakukan yang berbeda kepada semua agama yang diakui undang-undang kita, kita mendukung semuanya," ujar Kaiman di Medan, Senin (13/06/2022).
Bahkan menurut Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Sumut, Rita Tavip Megawati, dana hibah Pemprov Sumut ke gereja-gereja di Sumut terus berjalan setiap tahunnya.
BACA JUGA: Wabendum DPP GAMKI Suryani Naiborhu Desak Gubsu Tingkatkan Anggaran Umat Kristen-Katolik
Pada tahun 2021, sebut Rita, total dana hibah yang disalurkan Pemprov Sumut untuk pembinaan umat Kristen sebesar Rp 54,361 miliar. Sedangkan untuk tahun 2022, Pemprov Sumut menganggarkan dana hibah untuk gereja-gereja sebesar Rp 47,595 miliar.
"Di tahun 2021 penerima hibahnya sekitar 738, mayoritas untuk gereja, ada juga untuk panitia pembangunan gereja, renovasi dan lainnya. Di 2022 sampai saat ini sekitar 1341 penerima, 640 diantaranya untuk operasional gereja, penerimanya di tahun 2021 dan 2022 itu tidak sama," terang Rita.
Bahkan Pemprov Sumut menganggarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar untuk organisasi keagamaan Kristen di R-APBD tahun 2022. Sementara pada tahun 2021, disalurkan Rp 4,4 miliar.
Tak Sesuai Permendagri
Lalu Rita menjelaskan, salah satu dana hibah yang tidak bisa disalurkan tahun 2022 adalah dana hibah ke PGI Sumut sebesar Rp 1 miliar. Hal itu disebabkan penyaluran dana hibah tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri Nomor 77 tersebut, kata Rita, dijelaskan bahwa penyaluran dana hibah tidak dilakukan terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali lembaga atau organisasi yang ditentukan perundang-undangan, seperti KONI, Gerakan Pramuka, FKUB, PMI, IDI, BAZNAS, MUI dan lainnya.
Sementara itu, di tahun 2021 PGI Sumut telah menerima dana hibah sebesar Rp 2 miliar sehingga tidak bisa menerima dana hibah Pemprov Sumut tahun ini.
"Penyaluran dana hibah ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, BAB II poin D Pedoman Teknis Permendagri Nomor 77 mengatur hal tersebut, tidak boleh tiap tahun berturut-turut kecuali organisasi atau lembaga bentukan pemerintah," terang Rita.