Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi I DPRD Kota Medan meminta kepolisian agar rutin melakukan penggerebekan lokasi perjudian, khususnya di sekitar Medan. Menurut DPRD Medan, masih banyak lokasi perjudian yang belum tersentuh di kota ini. Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
"Kami mengapresiasi Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta jajarannya yang telah merespon dengan cepat dan bertindak secara tegas aduan masyarakat terkait maraknya perjudian di kota ini," kata Robi.
Dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan ini, pihaknya dan masyarakat juga berharap agar penggerebekan ini dapat berlanjut ke lokasi-lokasi lainnya yang belum tersentuh. Catatan kami, kata Robi, setidaknya ada 20-an lokasi lagi yang belum tersentuh.
Robi juga berharap agar kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin oleh Polres Pelabuhan Belawan. Selain itu, penindakan juga dapat dilakukan hingga ke polsek-polsek, baik yang ada di bawah jajaran Polrestabes Medan maupun Polres Pelabuhan Belawan.
“Usai Pak Kapolda dan Kapolrestabes Medan turun langsung Minggu dinihari kemarin, belum ada kita lihat pergerakan dari Polres Pelabuhan Belawan, padahal perjudian begitu marak di Medan Utara. Harusnya ini menjadi atensi, Pak Kapolda sudah memberi contoh, ini harus ditindaklanjuti polsek-polsek,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumya, Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan arena judi ketangkasan di Kompleks Asia Mega Mas dan Kompleks MMTC, Minggu subuh 12 Juni lalu. Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya telah menetapkan 19 tersangka dari kedua lokasi judi tersebut.
"Dari 29 orang yang diamankan dari dua lokasi tersebut, 19 orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah pemilik usaha, kasir dan para pemain. Sedangkan juru parkir, office boy serta orang di sekitar lokasi perjudian tidak dijadikan tersangka," jelas Kombes Tatan, Senin (13/6/2022)
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, Kombes Tatan menyebutkan dari Kompleks Asia Mega Mas ada 23 mesin permainan dan uang Rp 42 juta lebih. Sedangkan dari lokasi MMTC diamankan 12 mesin permainan dan uang Rp 45 juta.
Kombes Tatan menyebutkan 19 orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan pasal berbeda. Dari lokasi Asia Mega Mas, 3 pengelola usaha dan 12 pemain. Sementara lokasi MMTC ada 1 pemilik dan 3 pemain.