Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar oleh Polri mulai Senin (13/6/2022). Pada hari pertama pelaksanaan, Polri mencatat lebih dari 20.000 kasus pelanggar yang telah ditindak oleh kepolisian.
Operasi Patuh Jaya 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Selama operasi tersebut digelar, polisi akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang; baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.
Saat hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, Polri mencatat ada 20.047 penindakan yang dilakukan oleh petugas polisi.
"Kami laporkan berdasarkan harian dari posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Polda jajaran pada hari Senin yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir Korlantas Polri.
Ahmad menyebut secara rinci penindakan tersebut terdiri atas 2.698 penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) dan 17.349 penindakan lewat cara teguran. Ahmad menambahkan sebanyak 8.378 pelanggar dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
"Dengan tiga jenis pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303, dan melawan arus 508 pelanggaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan pelanggar yang mengendarai mobil serta kendaraan khusus lainnya mencapai 2.578 pelanggar. Tercatat, pelanggaran paling banyak yakni kendaraan yang melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.020 pelanggaran, serta melawan arus sebanyak 100 pelanggaran.
Lalu, saat hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 Polri mencatat jumlah kecelakaan mencapai 101 kejadian. Secara rinci, korban meninggal dunia berjumlah 11 orang, luka berat 8 orang, dan luka ringan sebanyak 123 orang.
"Dengan kerugian materiil sebanyak Rp 136 juta," ujar Ahmad.
Delapan pelanggaran lalu lintas sasaran Operasi Patuh Jaya 2022:
Melawan arus
Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Balap liar dan kebut-kebutan
Menggunakan HP saat berkendara
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak memakai sabuk pengaman
Berboncengan motor lebih dari 1 orang. (dto)