Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Serang - Polisi menjelaskan upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani mendasari laporan dari pelapor Dito Mahendra (DM). Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya.
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam mulai pukul 15.00-19.00 WIB.
Lanjut Shinto, pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus terseut.
"Maka penyidik harus mengakomodir both side baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan," ujarnya.
Shinto menambahkan penyidik nantinya yang akan menentukan langkah selanjutnya setelah memeriksa Nikita Mirzani.
"Jadi tinggal analisator dari penyidik itu sendiri," ujarnya.
Shinto menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Saat memberikan keterangan pers tidak ada sesi tanya jawab mengenai kasus tersebut.
"Mohon maaf kami tidak ada sesi tanya jawab," ujarnya.
Penjelasan Pihak Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan Nikita Mirzani kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Persoalan jemput paksa tadi disebutnya sebagai sebuah kesalahpahaman.
"Niki sudah menjelaskan semua dan alhamdulillah tadi kita sudah sempat ngomong kita terima kasih banyak lepada penyidik, bapak kapolres, udah clear. Jadi betul-betul luar biasa tadi sudah memberikan kesempatan Niki untuk klarifikasi," jelas Fahmi saat dihubungi.
Fahmi pun membeberkan soal kasus yang menjerat kliennya tersebut. Dia mengatakan Nikita Mirzani dilaporkan oleh pria inisial DM (Dito Mahendra) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Jadi (dilaporkan) pencemaran nama baik. Jadi diperiksa tadi soal postingan-nya dia kenapa kamu posting ini, kenapa dijelasin dan itu semua materi pemeriksaan yang tidak bisa disampaikan," jelasnya.
"Kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian yang memberikan kesempatan supaya kami sampaikan fakta-fakta itu seperti apa dan sudah dijelaskan semua. Alhamdulillah clear kadi kesalahpahaman yang terjadi tadi pagi udah nggak ada," tambahnya.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan kliennya hingga saat ini masih bersifat saksi. dtc