Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Praktek pengorekan tanah atau galian C ilegal masih terus beroperasi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seperti di Dusun 1 Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan medanbisnisdaily.com, Kamis (16/6/2022), didapati tempat pengorekan, tepatnya di pinggir jalan besar menuju Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai.
Di lokasi terlihat alat berat excavator (beko) sedang mengisi tanah kedalam Dump Truk ukuran sedang.
Menurut beberapa pria disekitar lokasi, bahwa pengerjaan ini hanya untuk meratakan tanah agar bisa ditanami tanaman ubi kayu oleh pemilik tanah bermarga Manurung.
Bahkan dilapangan terlihat, seorang pria dengan menggunakan celana loreng yang mengaku anggota TNI dari salah satu kesatuan di Dolok Masihul Sergai menyambangi beberapa wartawan yang melakukan penelusuran.
Pria berambut cepak tesebut mengaku bahwa dia yang mengawasi kegiatan galian C itu. "Baru buka ini bang, awak pun belum ada apa apa ini , tapi cemana perintah langsung dari Komando, " tutur pria yang mengaku sebagai anggota provost ini.
Pria lain dilokasi menyebutkan bahwa tanah hasil pengorekan ini dijual ke Simpang Beo Kota Tebing Tinggi.
Kasat Pol PP Pemkab Sergai Muhammad Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/6/2022) melalui telepon seluler mengaku telah menindak lanjuti informasi warga. "Udah ke lokasi itu Kabid Gakda," terang Wahyudi.
Hanya saja kendalanya menurut Wahyudi bahwa tidak ada Perda yang dilanggar, sehingga yang bisa dilakukan hanya pemberhentian sementara.
"Kendala kita untuk menindak tidak ada bang, karena tidak ada Perda yang dilanggar, paling nanti kita panggil dan kita berhentikan sementara," tutup Wahyudi.