Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pada sore hari ini, beredar sebuah surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Surat itu berisi Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Saat dikonfirmasi secara langsung kepada Nikita Mirzani soal surat tersebut, ia sendiri baru mengetahuinya dari wartawan yang mendatangi kediamannya.
"Status apa tuh? masa? coba lihat!" kata Nikita Mirzani dengan heran saat ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Kemudian, salah satu wartawan memperlihatkan surat yang sudah tersebar tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Pemeran Comic 8 itu terkejut dan baru mengetahui adanya surat polisi tersebut.
"Tanggal 13. baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" ujar Nikita Mirzani.
Menurut pengakuannya, surat yang baru ia terima adalah surat pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat)," terang Nikita Mirzani.
Kemudian, saat ditanya apabila surat penetapannya menjadi tersangka memang benar adanya, Nikita Mirzani menegaskan itu tidak sah karena sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten sendiri yang menyebutkan dirinya hanya sebagai saksi
"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian udah lihat kan yang saya di Polres Banten yg preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," jelas Nikita Mirzani. dtc