Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para Debitur Koperasi CU Satolop diimbau agar segera melunasi utangnya kepada koperasi yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Sebab bila tidak juga dibayar, koperasi ini terancam pailit hingga akan melelang seluruh asetnya.
"Kita mengimbau agar para debitur segera melakukan pelunasan utang kepada Koperasi CU Satolop dengan cara mentransfer ke rekening BRI 5387-01-019760-53-9 atas nama CU Satolop Siborong-borong, kami tegaskan hanya 1 rekening ini saja. Sebab bila tidak kunjung dilunasi hingga batas waktu yang sudah ditentukan, koperasi ini terancam pailit dan asetnya bakal dilelang," tegas Hadi Yanto SH MH CLA dan Efendi SH MH CLA, sebagai pengurus (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU) Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop kepada medanbisnisdaily.com di Medan, Sabtu (18/6/2022).
Setelah melunasi kewajibannya membayar utang, sambung Hadi, debitur bisa segera mengambil jaminan yang digadaikannya di Koperasi CU Satolop.
"Sebab, perpanjang PKPU Tetap III ini terakhir jatuh pada tanggal 19 Juli 2022 mendatang," ujar Hadi.
Dijelaskan Hadi, apabila jaminan tidak diambil dan tidak melunasi tagihan tersebut, maka di kemudian hari jaminan tersebut akan menjadi boedel pailit jika Koperasi CU Satolop dijatuhi pailit
"Dan apabila para debitur telah melakukan pembayaran tagihan utang dimaksud, maka Koperasi CU Satolop dapat menyusun proposal perdamaian sebagai penawaran kepada para kreditur, terutama kepada pemohon PKPU Romintan Pakpahan dkk," sebut Hadi.
Hadi menegaskan agar pengurus Koperasi CU Satolop Siborongborong harus kooperatif dalam menyampaikan segala sesuatu secara jujur.
"Sebab, jika ada penyelewengan maupun pelanggaran baik oleh pengurus, anggota koperasi maupun debitur koperasi, maka dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana," tegasnya.
Koperasi Simpan Pinjam Kredit CU Satolop sedang dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan PKPU dilayangkan oleh Romintan Pakpahan dkk ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Selasa, 16 November 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.
Berdasarkan SIPP PN Medan, pemohon PKPU Romintan Pakpahan dkk dalam petitumnya meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU dari para pemohon PKPU.
"Menetapkan termohon PKPU Koperasi CU Satolop yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborong-Borong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam keadaan PKPU Sementara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UU No 37 Tahun 2004 tentang PKPU guna memenuhi kewajibannya kepada para pemohon," bunyi petitum dalam laman resmi PN Medan.
Kemudian, menunjuk hakim niaga di Pengadilan Niaga pada PN Medan sebagai hakim pengawas dalam PKPU Sementara Pemohon.
Selain itu, mengangkat Hadi Yanto SH MH CLA, dan Efendi SH MH CLA sebagai pengurus dalam perkara PKPU A quo dan/atau sebagai kurator apabila proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.